Prosedur Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Pendaftaran KTP Baru Untuk Usia 17 Tahun
- Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat
- Bukti Pelunasan PBB
- Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
- Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
- Melakukan Pendadftaran dan Perekaman Data di Pos Pelayanan DISPENDUKCAPIL Kecamatan Setempat
2. Pendaftaran KTP Dari Luar Kota
- Surat Pengantar dari Ketua RT / RW Setempat Dengan Menunjukan Bukti Surat Pindah Dari Kota Asal
- Surat Pengantar Dari Kelurahan Setempat
- Bukti Pelunasan PBB
- Pengesahan / Mengetahui Kecamatan
- Melakukan Pendaftaran KTP Dengan Menunjukan KTP Asli Dari Daerah Asal.
Sumber : Dispenduk Capil Kota Semarang