PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI KELURAHAN BANJARDOWO

Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan:

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

a. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah

c. Kartu Keluarga dan KTP Kedua orangtua dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga

d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut

e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a

f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975)

g. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW

h. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah 

 

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

 

Pencatatan Kelahiran Orang Asing (OA)

a. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah

c. Dokumen Perjalanan

d. KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a

f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

sumber : Dispenduk Capil Kota Semarang