Sosialisasi Pencegahan kabur (kawin bawah umur)

2024-07-09 0 comments banjardowo

Semarang, 7 Juni 2024 hari Jum’at bertempat di Balai Kelurahan Banjardowo Kelurahan Banjardowo mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan kabur (kawin bawah umur) bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pencegahan kawin bawah umur. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Ibu Tsaniatus Solihah, S.E. dari Yayasan Anantaka dan Bapak H. Sugi Hartono, S.Sos.I., anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.

Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Lurah Banjardowo Ibu Endang S. Handayani, SE yang menekankan pentingnya acara ini dalam rangka melindungi masa depan anak-anak kita. Ibu Tsaniatus Solihah, S.E., sebagai narasumber pertama, memberikan paparan yang komprehensif tentang bahaya dan dampak negatif dari kawin bawah umur. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman dan edukasi mengenai hak-hak anak, yang berdasarkan UUPA No 35 Tahun 2014, menyatakan bahwa "Anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun termasuk yang ada di dalam kandungan".

Selanjutnya, Bapak H. Sugi Hartono, S.Sos.I. dari Komisi A DPRD Kota Semarang, menjelaskan secara detail tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pernikahan. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beliau menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Beliau menekankan bahwa pemahaman ini penting untuk mencegah terjadinya kawin bawah umur, yang seringkali berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak dan keluarganya.